Jumat 21 Jul 2017 17:56 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membenarkan mengenai gugatan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ormas.
Arief mengakui pihaknya menerima dua berkas gugatan perppu ormas dan akan segera diproses.
Dia menambahkan, proses permohonan tersebut nantinya akan ditentukan melalui sidang panel atau keputusan hakim.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo