Rabu 19 Jul 2017 14:23 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi mengajukan gugatan terkait Perppu Nomor 2/2017 yang mengatur tentang organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan gugatan tersebut merupakan bentuk perlawanan HTI kepada pemerintah. Ismail menambahkan HTI juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak Perppu tersebut.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo