Rabu 19 Jul 2017 13:41 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum HTI mengingatkan pihak-pihak yang sekarang gembira dengan terbitnya Perppu Ormas agar berhai-hati. Hal ini karena Perppu Ormas bisa digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas apa saja.
Perppu Ormas, menurut Yusril, bisa saja berbalik untuk membubarkan ormas-ormas yang sekarang mendukungnya. Masyarakat semestinya menjaga kebebasan untuk berserikat dan berkumpul.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo