Selasa 18 Jul 2017 21:25 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

HTI Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan berkas gugatan permohonan membatalkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi

Yusril Ihza mengatakan pengajuan gugatan tersebut untuk membatalkan Perppu tentang organisasi masyarakat.

Dia juga menambahkan, pihaknya memohon doa restu terkait pengajuan gugatan terkait Perppu tersebut.

 

 

Videografer:
Havid Al Vizki

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo