Selasa 18 Jul 2017 21:25 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan berkas gugatan permohonan membatalkan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) ke Mahkamah Konstitusi
Yusril Ihza mengatakan pengajuan gugatan tersebut untuk membatalkan Perppu tentang organisasi masyarakat.
Dia juga menambahkan, pihaknya memohon doa restu terkait pengajuan gugatan terkait Perppu tersebut.
Videografer:
Havid Al Vizki
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo