Senin 17 Jul 2017 19:21 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah secara tegas menolak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Fahri pun menegaskan dirinya akan tetap akan menolak dikeluarkannya Perppu meskipun jika Fraksi yang membesarkan namanya mendukung Perppu.
Fahri meyakini bahwa tidak akan ada Fraksi di DPR yang akan menyetuji adanya Perppu.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Fian Firatmaja