Jumat 14 Jul 2017 12:02 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan sosialisasi Perppu dilakukan agar dapat memberikan edukasi terhadap Ormas-ormas mengenai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo