Kamis 13 Jul 2017 23:23 WIB
Rep: Abdul Kodir/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Wiranto menegaskan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas karena ada hal yang mendesak dan mengancam ideologi negara.
Wiranto mengatakan ancaman tersebut yakni mengganti ideologi pancasila dengan ideologi yang lain.
Berikut video lengkapnya.
Videografer:
Abdul Kodir
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo