Rabu 10 May 2017 00:59 WIB
Rep: Fakthar Khairon Lubis/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim peradilan kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
Massa kontra Ahok Muhammad Hasan mengatakan keputusan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ahok masih belum sesuai dengan tuntutan.
Massa aksi lainnya, Hikma Abdullah merasa kurang puas terhadap vonis Hakim namun dirinya mengatakan tetap menghargai apapun keputusannya.
Videografer:
Fakhtar K Lubis
Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo