Rabu 29 Mar 2017 16:59 WIB
Rep: Ronggo Astungkoro/Aziza F Larasati/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejak 2007 Pemprov DKI Jakarta melarang warganya buang air kecil sembarangan. Namun, larangan yang diatur dalam perda itu bukan berarti lantas menghalangi orang buang air kecil sembarangan.
“Kami sering lah buang air kecil di pohon belakang saya ini nih,” ujar Fahri Prasetya (46 tahun), tukang ojek yang mangkal di Jalan Sudirman, dekat Stasiun Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (7/3) saat tim Republika melakukan penyusuran di sejumlah titik yang biasa dipakai untuk buang air kecil sembarangan.
Ancaman pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 berupa sanksi kurungan 10 sampai 60 hari atau denda Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta hanya menjadi catatan di atas kertas. Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, "Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air."
Berikut video penyusuran lengkapnya.
Oleh
Ronggo Astungkoro & Aziza F Larasati (Republika)