Senin 06 Feb 2017 12:37 WIB
Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC -- Warga dari tujuh negara mayoritas Muslim kembali bisa masuk ke Amerika setelah hakim federal di negara bagian Washington memutuskan penghentian Inpres Presiden Trump yang melarang kedatangan mereka. Departemen keamanan dalam negeri Amerika mematuhi perintah hakim federal di Seattle itu.