Sabtu 04 Feb 2017 00:04 WIB
Rep: Muhyiddin/Sammy Abdullah/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal ucapan Ahok dan kuasa hukumnya dalam sidang kasus penistaan agama bergulir deras. Sama seperti polemik pidatonya yang menyinggung Al Maidah ayat 51, calon gubernur nomor urut dua ini kembali meminta maaf.
Lewat video berdurasi sekitar 03 menit 37 detik, permohonan maaf disampaikan Ahok pada Kiai Ma'ruf Amin. Poin penting dalam pidato permohonan maaf jilid dua itu (setelah permohonan maaf soal Al Maidah 51) adalah Ahok membantah akan melaporkan kiai Ma'ruf.
Itu berarti dalam pidato maafnya Ahok mengklaim tidak pernah atau tak berniat melaporkan Rois Aam PBNU. Ada beberapa poin lain yang menarik terkait pidato minta maaf itu. Ahok meminta agar pesoalan ini jangan dimanfaatkan oknum yang ingin mengadu dombanya dengan NU apalagi dihubungkan dengan Pilkada. Dia juga tak ingin bangsa ini kembali gaduh.
Menarik untuk menguji kebenaran ucapan Ahok ini. Mengenai apakah memang dirinya tak pernah berniat melaporkan Kiai Ma'ruf Amin? Siapa yang mengait-ngaitkan dengan Pilkada? Dan siapa yang membuat bangsa ini menjadi gaduh?
Semua pertayaan itu tak perlu dijawab dengan interpertasi liar. Cukup dengan membandingkan petikan transkrip ucapan Ahok saat sidang dengan saat meminta maaf. Semua demi menguji ketulusan dan menemukan kebenaran di balik ucapan.
Berikut konfrontasi ucapan tersebut