Rabu 11 May 2016 00:00 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin meminta pelaku pemerkosaan terhadap almarhumah Yuyun dihukum berat. Mengingat ancaman maksimal terhadap para pelaku hanya mencapai 15 tahun.
Kedepan, Ma'aruf meminta harus ada pengawasan yang lebih ketat lagi. Harus ada sukarelawan yang turut mengawasi hal-hal seperti itu. Bila perlu, organisasi kemasyarakatan dikerahkan. Karena mengandalakan polisi saja tak cukup menurut dia.
Sebelumnya, telah terjadi pemerkosaan terhadap almarhumah Yuyun. Pelaku berjumlah 14 orang dengan rata-rata masih dibawah umur. Sadisnya, tak hanya diperkosa, korban juga dibunuh oleh para pelaku. Minuman keras menjadi latar belakang perbuatan bejat para pelaku.
Video Editor: Fian Firatmaja