Selasa 08 Jul 2025 21:52 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Kejagung Sita 72 Kendaraan Milik PT Sritex

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 72 unit kendaraan milik PT Sritex. Penyitaan tersebut terkait dengan pengusutan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah kepada PT Sritex.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, rangkaian penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025), dan Selasa (8/7/2025). Penyitaan dilakukan di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati di Kecamatan Sukoharjo, di Jawa Tengah (Jateng).

Terkait dengan penyitaan 72 unit kendaraan dari PT Sritex tersebut, beberapa di antaranya merupakan mobil dengan harga tinggi di pasa. Mulai dari mobil jenis caravan, sedan, wagon, maupun SUV dari berbagai merk, seperti Toyota Alphard, Lexus, dan juga Mercedes Benz, dan Mercedes Benz Maybach, sampai Honda, Subaru, dan lain-lain. Saking banyaknya mobil-mobil yang disita tersebut, kata Harli, tim penyidik tak dapat membawa semuanya ke Kejagung.

Harli menerangkan, sementara ini, penyidik hanya dapat membawa 10 unit mobil mewah yang disita dari PT Sritex ke rumah penitipan barang rampasan negara yang berada di Jakarta Barat, dan Tangerang. Sementara 62 unit kendaraan lainnya yang juga sudah berstatus sita, dititipkan di Gedung PT Sritex dengan penjagaan, dan pengawasan ketat dari satuan pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pekan lalu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 2 miliar milik mantan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Solo, Jateng.

Video: Dok Jampidsus Kejagung