Rabu 27 Jan 2016 17:18 WIB

Rep: Casilda Amilah/ Red: Sadly Rachman

Uni Eropa Minta Pertimbangan Pemeriksaan Pengungsi di Perbatasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mengatasi krisis migrasi, para menteri dalam negeri Uni Eropa meminta komisi mempertimbangkan pemberlakuan pemeriksaan di perbatasan. 

Dilansir VOA Indonesia, negara-negara anggota zona 26 yang tidak memerlukan paspor dan pengawasan perbatasan bagi warga negara mereka, diharuskan memberi informasi kepada komisi tentang masalah keamanan mereka. Komisi akan meninjau permintaan itu sebelum menyetujui pemberlakukan kembali pos-pos kontrol.

Komisi Eropa mengatakan sebelumnya tidak menganggap situasinya cukup serius untuk memberlakukan aturan itu, tetapi sedang mempertimbangkan pilihan yang ada berdasarkan Pasal 26 UU Schengen.

Saat ini, Pasal 26 memberi hak kepada negara-negara anggota, yang mencakup sebagian besar negara Uni Eropa, untuk memberlakukan kembali kontrol perbatasan dalam negeri selama dua tahun kalau ada kondisi luar biasa.

Akibat krisis migran, Austria, Jerman, Denmark, Swedia dan non-anggota Uni Eropa Norwegia telah memberlakukan kontrol perbatasan sementara, namun hanya selama enam bulan. Polandia sedang mempertimbangkan langkah-langkah serupa.

Pemberlakuan pemeriksaan perbatasan sementara telah menimbulkan kekhawatiran bahwa zona bebas paspor Schengen, lambang persatuan, kebebasan dan kemakmuran Eropa itu, bisa runtuh. 

 

 

Video Editor: Casilda Amilah