Jumat 12 Jun 2015 20:13 WIB

Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Perlindungan dari LPSK?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menjelaskan LPSK tak hanya melindungi sebatas para saksi dan korban.

Semenjak ada UU31 tahun 2014, ada beberapa tambahan orang yang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ia menjelaskan seperti para pelapor. Bila merasa terancam, pelapor juga bisa mendapatkan perlindungan.

Selain itu juga ada justice coloborator. Ini adalah tersangka yang bisa dijadikan saksi atau membantu membongkar kejahatan yang lebih besar lagi. Selain itu ada beberapa orang lagi yang masih bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK.

 

 

Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah