Rabu 16 Sep 2026 08:45 WIB

Red: tim video

KPK Sita Rp106 M dalam OTT BPN Bogor

Selain menyita barang bukti, KPK juga mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,’’ ujar Taufik.

Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reporter: Rizky Suryarandika
Produser: Eko Supriyadi
Kreator: Pangeran Arga

#republika #republikaofficial #cekrepublikaaja #dailynews #ottkpk

Terkait

Terpopuler