Rabu 12 Aug 2026 23:30 WIB

Red: tim video

Kejagung Usut Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus baru terkait korupsi dalam praktiktransfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sejumlah komoditas ekspor. Dalam penyidikan kasus tersebut, Rabu 12 Agustus 2026. tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka BP dan SR. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dari pihak perpajakan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, BP dan SR setelah diumumkan sebagai tersangka, langsung dikerangkeng ke sel tahanan. “Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” kata Saiful saat konfrensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2026 malam.

Kata Saiful, tim penyidik sudah meminta auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Akan tetapi, dari estimasi kerugian negara sementara ini mencapai triliunan rupiah.  “Untuk kerugian negara kita sudah meminta kepada auditor negara. Tetapi sementara ini kerugian negara yang kita hitung sebesar Rp 2 triliun,” ujar Saiful. Selanjutnya, kata Saiful, dalam rangkaian proses tersebut PT TPL meminta bantuan dari tersangka BP dan SR selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak atas objek pajak PT TPIL periode 2020 sampai 2023, dan 2024 sampai 2025. 

Reporter: Bambang Noroyono
Produser: Eko Supriyadi
Kreator: Pangeran Arga

#republika #republikaofficial #dailynews #cekrepublikaaja #kpk