Kamis 18 Dec 2025 19:41 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap perempuan berinisial RAS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/12/2025) subuh. Penangkapan itu terkait dengan dugaan korupsi dalam klaim fiktif senilai Rp 21 miliar jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DKI Jakarta periode 2014-2024.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Hutamrin mengatakan, RAS, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pada Kamis (18/12/2025) diumumkan menjadi tersangka, dan ditahan. “Pengamanan (penangkapan) terhadap RAS dilakukan di area Rutan Salemba tadi subuh, pukul 04:00 WIB,” kata Hutamrin saat konfrensi pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025). RAS sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Naskah & Video: Bambang Noroyono