Selasa 02 Dec 2025 18:05 WIB

Rep: Thoudy Badai/ Red: Agung Sasongko

Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025. “Pada dasarnya, yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus Bank BJB, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. “Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini menjadi lebih clear (jelas, red.), kira-kira begitu. Saya senang dengan undangan klarifikasi. Saya kira itu,” katanya.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

  • Naskah : Antara
  • Foto : Thoudy Badai