Kamis 27 Nov 2025 20:05 WIB
Rep: Subhan Zainuri/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan surat edaran terkait status Yahya Cholil Staquf tidak menjabat sebagai ketua tetap benar dan sah. Hal itu dikarenakan Karena tenggat waktunya sudah lebih dari tiga hari.
Katib Syuriah PBNU KH Sarmidi Husna menjelaskan jika Gus Yahya keberatan akan putusan itu, maka bisa mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim NU. Ia mengimbau ini adalah konflik internal dan NU tetap patuh pada undang-undang ormas yang berlaku.