Rabu 15 Oct 2025 07:32 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko

Pemerintah Upayakan Pemberian IMB Bagi Pesantren Digratiskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM Muhaimin Iskandar meminta pengelola pesantren untuk segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) bila belum mengantongi izinnya. Hal itu mencegah terulang kembalinya kejadian seperti yang terjadi pada pesantren Al Khoziny.

Menurutnya pemerintah saat ini tengah mengupayakan pengurusan IMB secara gratis. Karena, semua itu tertuang dalam undang-undang pesantren UU Nomor 18 tahun 2022. Pesantren, dalam undang-undang tersebut yang sebagai unit kegiatan Lembaga masyarakat yang memang nirlaba biasanya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Videografer & Video Editor : Havid Al Vizki