Jumat 05 Sep 2025 14:32 WIB
Rep: Bayu Adji P/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Sebanyak 43 tersangka itu diduga terlibat dalam kericuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR, sekitar Gelora Senayan, Mapolsek Cipayung, dan Mapolsek Matraman.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 43 tersangka itu terdiri dari dua klaster. Klaster pertama terdiri dari enam orang yang diduga melakukan penghasutan dan sisanya orang yang melakukan tindakan anarki.
"Setidaknya ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas peristiwa dugaan merakaian aksi anarkis, 42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025) malam.
Menurut Ade, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus itu. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap aktor intelektual dalam kericuhan yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah itu.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan. Saat ini PMJ masih terus mengembangkan, melakukan pendalaman, untuk mengungkap tuntas peristiwa kerusuhan, agar nanti dapat terungkap aktor penggerak utama di balik kerusuhan kerusuhan yang terjadi," kata dia.
Ade menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri juga telah memberikan perintah untuk menjaga ketertiban di akarta. Menurut dia, polisi akan selalu perlindungan kepada masyarakat, memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada 24 jam di lapangan melakukan upaya kepolisian agar situasi kamtibmas yang kondusif terpelihara," ujar dia.
Videografer | Bayu Adji P
Video Editor | Fian Firatmaja