Kamis 04 Sep 2025 10:10 WIB
Rep: Hirzi/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompol Cosmas K Gae mengaku baru mengetahui meninggalnya seorang sopir ojol, Affan Kurniawan, akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) yang ia naiki ketika video insiden tersebut viral di media sosial. Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan di kasus ini. “Saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” kata Kosmas dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Cosmas selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis mengungkapkan, ia hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum. Dia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ujarnya.
Cosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan kepada pimpinan Polri atas kejadian ini. Adapun Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Cosmas.