Rabu 27 Aug 2025 07:46 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR karena anggaran tidak mencukupi bila diberikan sekaligus. Adapun angka Rp 50 juta per bulan tersebut, kata dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk penyewaan rumah selama lima tahun.
“Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama lima tahun,” ujar Dasco.
Dengan begitu, mereka hanya akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025. “Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).