Selasa 26 Aug 2025 12:27 WIB

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko

BP Haji Resmi Bertransformasi Jadi Kementerian Haji dan Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 26 Agustus 2025. Dengan pengesahan ini, Badan Pengelola (BP) Haji resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Ia menyebut, daftar hadir telah ditandatangani oleh 293 anggota DPR yang berasal dari seluruh fraksi. Agenda utama rapat adalah pembicaraan tingkat II, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Setelah laporan selesai dibacakan, Cucun menanyakan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, kemudian menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden RI.

“Presiden menyatakan setuju RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman.

Cucun kembali menegaskan persetujuan forum sebelum mengetuk palu. “Kami akan menanyakan kembali kepada peserta apakah RUU tersebut dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.

Semua anggota DPR kembali menyatakan setuju. “Melalui forum ini kami mengucapkan terima kasih,” ujar Cucun.

Seperti diketahui, Transformasi Badan Pengelola Haji menjadi kementerian sudah lama didorong DPR bersama pemerintah. Alasannya, jumlah jamaah haji Indonesia yang sangat besar, sehingga membutuhkan tata kelola yang lebih terintegrasi dan profesional.

Naskah: Muhyiddin