Rabu 13 Aug 2025 22:52 WIB
Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka, Rabu (13/8/2025). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana KHusus menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka ke-12 terkait korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah daerah kepada PT Sritex yang merugikan keuangan negara Rp1,88 triliun.
Naskah & Video: Bambang Noroyono