Rabu 13 Aug 2025 14:13 WIB

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Agung Sasongko

Alasan Kopassus Bangun Markas di Enam Pulau Besar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperbesar struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Perpres tersebut diteken Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa 5 Agutus 2025. Dari semula Kopassus dipimpin perwira tinggi (pati) bintang dua kini dinaikkan menjadi bintang tiga. Posisi Komandan Jenderal (Danjen) pun berubah menjadi Panglima Kopassus.

Hal itu diikuti penambahan Grup dari semula tiga menjadi enam. Tiga Grup Kopassus yang saat ini semua berada di Pulau Jawa, akan direlokasi bersamaan dengan pembangunan tiga markas Grup baru. Dengan begitu, ke depannya, markas enam Grup Kopassus tersebar di enam pulau besar di Indonesia.

"Berkaitan dengan pengembangan organisasi Kopasus, ada enam Grup. Organisasinya, dasarnya adalah kita mempunyai konsep pertahanan pulau-pulau besar. Sehingga pada pulau-pulau tersebut, saat ini berkaitan dengan pengembangan organisasi Kopasus, ditempatkan satu Grup," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat, Senin 11 Agustus 2025.

Menurut dia, dengan berdirinya markas Kopassus di enam pulau besar di Indonesia, jika nantinya ada ancaman, pasukan Korps Baret Merah bisa secepatnya turun ke lokasi. Tidak seperti sekarang karena semua terpusat di Pulau Jawa, sehingga perlu pergeseran pasukan jika akan melakukan operasi.

Naskah & Video | Erik Purnama Putra