Jumat 01 Aug 2025 13:39 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK).
“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Sementara itu, Budi mengatakan KPK saat ini juga belum mendapatkan surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait pembebasan Hasto.
“Sejauh yang saya tahu belum. Kami masih menunggu surat itu (sk amnesti dari presiden) untuk pembebasan saudara HK,” katanya.
Naskah: Antara