Kamis 10 Jul 2025 11:14 WIB

Rep: Republika / Rizky/ Red: Edward

Bikin Gaduh Wapres Berkantor di Papua, Menko Yusril: Tidak Bermaksud Kata, Seperti Itu

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Tetapi, yang berkantor di Bumi Cenderawasih adalah Sekretariat Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Hal tersebut menjelaskan lebih lanjut pernyataannya mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada Rabu (2/7/2025).

"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Yusril menegaskan, Wapres Gibran mempunyai berbagai tugas konstitusional yang telah diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga tempat kedudukannya di Ibu Kota Negara, mengikuti tempat kedudukan presiden. Untuk itu, sambung dia, secara konstitusional tempat kedudukan presiden dan wapres tidak mungkin terpisah.

Yusril mengungkapkan, Wapres Gibran memang mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan di Papua, yang berdasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otsus Papua.