Jumat 13 Jun 2025 21:57 WIB

Rep: edward/ Red: Edward

Anggota DPRD Jakarta Usulkan Aturan Larangan Vape dan Rokok Elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Hakim Lubis terus menyuarakan pentingnya larangan merokok, termasuk vape di ruang publik diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta. Ali memandang, penggunaan rokok elektrik dan produk tembakau alternatif harus tunduk pada aturan yang sama seperti rokok biasa. Larangan di tempat umum dan kewajiban penggunaan ruang khusus merokok harus ditegakkan. Ali menyatakan, bahwa penyusunan regulasi KTR harus dilakukan secara proporsional dan adil, termasuk dengan menjamin hak konstitusional perokok melalui penyediaan ruang merokok khusus. Namun, mereka menegaskan, bahwa perlindungan masyarakat dari paparan zat berbahaya, termasuk dari vape, harus menjadi prioritas utama.