Selasa 10 Jun 2025 14:09 WIB
Rep: Frederik Bata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana negara, di Jakarta, juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025).
Ini sebagai bentuk respons, isu yang sedang hangat beredar. Beberapa hari terakhir, muncul pro-kontra terkait aktivitas tambang di daerah yang lebih dikenal sebagai kawasan wisata tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan apa yang baru saja diumumkan ini.
"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.
Lantas perusahaan apa saja yang izin tambangnya dicabut itu?