Selasa 20 May 2025 12:12 WIB

Red: Agung Sasongko

Pasangan Jamaah yang Terpisah akan Disatukan Lagi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan, pasangan jamaah haji suami dan istri yang terpisah di Tanah Suci dapat disatukan kembali. Proses penyatuan akan dilakukan secepatnya dalam jangka waktu satu hari atau 1x24 jam.

Hal itu disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis Hanafi. Pihaknya juga meminta maaf kepada seluruh jamaah yang terdampak penerapan kebijakan multi-syarikah.

Menghadapi kondisi demikian, Kemenag RI berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan syarikah-syarikah selaku mitra pelayanan. Maka, lanjut Muchlis, ada satu kesimpulan, yakni bahwa pasangan jamaah yang terpisah dapat disatukan kembali. Mereka pun akan ditempatkan di hotel yang sama.

"Keputusan ini merupakan bentuk kepedulian bersama penyedia layanan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi jamaah haji," ucap dia.