Selasa 29 Apr 2025 09:23 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Kejagung Gelar Rekonstruksi Suap para Hakim Kasus CPO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi atau reka adegan pemberian suap-gratifikasi senilai Rp 60 miliar untuk para hakim yang memvonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh delapan tersangka sekaligus pada Senin (28/4/2025).

Reka adegan tersebut melibatkan empat tersangka hakim. Mereka, yakni hakim Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima suap Rp60 miliar, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Satu tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata.

Para pemberi suap juga dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni tersangka Ariyanto Bakri (AR), dan Marcella Santoso (MS) selaku pengacara. Sementara tersangka Muhammad Syafei (MSY) dari pihak korporasi.

“Gelar rekonstruksi dilakukan terhadap tersangka MS , tersangka AR, tersangka WG, tersangka MA, tersangka ABS, tersangka AM, tersangka DJU, dan tersangka MSY,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Harli mengatakan, reka adegan tersebut untuk membuat lebih terang konstruksi kasus suap-gratifikasi para hakim yang memvonis lepas Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group sebagai terdakwa korupsi CPO. “Adapun agenda gelar perkara rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.

Dari siaran pers video yang diterima, gelar rekonstruksi ada sebanyak 27 adegan. Mulai dari adegan penyerahan uang dalam bentuk dolar AS sekira Rp 60 miliar, sampai adegan hakim-hakim pada saat membagi-bagi uang haram tersebut. Namun, Kejagung tak memerinci satu per satu adegan tersebut.

Sumber: Penkum Kejagung