Senin 14 Apr 2025 08:45 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Kasus Suap CPO, Kejagung Tahan Tiga Hakim PN Tipikor Jakpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim PN Tipikor Jakpus, Hakim Djuyamto, Hakim Agam Syarif Baharuddin, dan Hakim Ali Muhtarom sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan putusan lepas untuk tiga terdakwa korporasi korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, status hukum yang menjerat para tersangka terkait dengan penerimaan suap dan gratifikasi setotal Rp 60 miliar. Penerimaan uang haram tersebut, terkait dengan pengaturan vonis lepas atau onslagh untuk para terdakwa korporasi yang menjadi terdakwa korupsi perizinan ekspor CPO 2022 lalu. 

Videografer: Bambang Noroyono