Ahad 23 Mar 2025 13:10 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja

Menag: Perlu Adanya Perubahan Fikih Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menilai perlu adanya pembaruan terkait dengan fikih zakat. Sebab, menurutnya fikih zakat yang digunakan saat ini usianya sudah ribuan tahun.

Ia mengatakan banyak hal saat ini yang seharusnya bisa memanfaatkan dana zakat. Untuk itu, perlu adanya fikih zakat yang modern.

Menurutnya banyak ayat dan hadist yang bisa diartikulasikan dalam perekonomian modern. Sehingga, dana zakat tersebut nantinya bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

Videografer/Video Editor | Havid Al Vizki