Selasa 11 Mar 2025 18:11 WIB

Red: Agung Sasongko

Presiden Prabowo: Semua Aparatur Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengaku, sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, bagi aparatur negara. Menurut dia, semua aparatur negara apapun statusnya akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025) sore WIB.

Menurut Prabowo, untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. "Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," ucap Prabowo.

Menurut Prabowo, bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan. "THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.