Kamis 20 Feb 2025 19:56 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Hasto yang meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2/2025) sore.
KPK menahan Hasto selama 20 hari terhitung sampai dengan tanggal 11 Maret 2025. Penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Penahan itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.