Rabu 18 Dec 2024 13:30 WIB
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, diduga menembak seorang warga berinisial BA hingga meninggal dunia, disertai aksi pencurian.
Kasus tersebut terjadi pada 27 November 2024, saat AKS bersama pria berinisial HA menghampiri korban di KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya. Saat itu, AKS mengajak korban untuk ikut menaiki mobilnya yang dikemudikan HA.
Ketika dalam perjalanan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali kemudian membuang jasad korban. Selanjutnya, AKS pun mengambil mobil yang sebelumnya digunakan oleh korban.
Kapolda Kalimantan Tengah (Irjen) Djoko Poerwanto menyampaikan turut berduka cita dan bersimpati terhadap keluarga korban akibat dari peristiwa pidana tersebut. Menurut dia, proses hukum terkait kode etik dan pidana telah diterapkan kepada oknum polisi tersebut.
Video Editor: Ronggo Astungkoro