Rabu 31 Jul 2024 18:30 WIB

Red: Agung Sasongko

Emirsyah Satar Divonis Pidana Lima Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Emirsyah didakwa merugikan keuangan negara dengan nilai 609,81 juta dolar AS.

"Terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/7/2024). 

Dengan demikian, Pontoh menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika Emirsyah tidak membayar maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama dua tahun. "Terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp 7.500," ucap Pontoh menambahkan.

Pontoh menjelaskan, dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan vonis, yakni Emirsyah sebagai salah satu dirut BUMN tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Emirsyah berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 86,36 juta dolar AS yang harus dibayarkan paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.