Kamis 18 Jul 2024 14:37 WIB
Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Panji Gumilang menghirup udara bebas. Pada Rabu (17/7/2024), pukul 08:30 WIB, dia akhirnya melangkah keluar gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu.
Sejumlah keluarga dan pengacaranya terlihat menjemput Panji yang saat itu menggunakan jas hitam, kacamata hitam, dan peci ciri khasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaitun ini ditetapkan bersalah melanggar pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomer 8, Tentang Penodaan Agama. Sebelumnya juga, dia mendapat remisi khusus Idul Fitri selama setengah bulan.