Rabu 10 Jul 2024 17:30 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Boeing setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dalam proses penyelidikan terkait dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX. Salah satunya adalah kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada Oktober 2018 lalu.
Sebelumnya, Jaksa Federal AS memberikan 2 pilihan antara mengaku bersalah dan membayar denda, atau menghadapi persidangan. Boeing lebih memilih mengaku bersalah dan membayar denda. Jaksa federal AS menuduh Boeing bersekongkol untuk menipu pemerintah AS, dengan menyesatkan regulator mengenai sistem kontrol penerbangan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kasus ini sendiri bermula dari kecelakaan yang terjadi pada pesawat Lion Air dan Ethiopian Airlines, yang diproduksi Boeing.
Saat kejadian, pilot Lion Air tidak mengetahui tentang adanya perangkat lunak pengendali penerbangan yang dapat mendorong hidung pesawat ke arah bawah tanpa input dari mereka. Pada kecelakaan kedua, pilot Ethiopian Airlines mengetahui hal tersebut, tapi tidak dapat mengendalikan pesawat ketika perangkat lunak itu diaktifkan berdasarkan informasi dari sensor yang rusak. Keluarga korban tetap menginginkan Departemen Kehakiman dapat mengadili pejabat tinggi Boeing, bukan hanya perusahaannya.