Selasa 09 Jul 2024 13:41 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri angkat bicara terkait putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana pada Senin, (8/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan, meski Mabes Polri sudah memberi asistensi soal kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia masih mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar.