Jumat 05 Jul 2024 15:58 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ustadz Atabik Luthfi menegaskan kesempuranaan dari unsur fiqih dalam pernikahan harus diutamakan. Lalu setelahnya kesempurnaan secara administrasi.
Untuk itu, ia menjelaskan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya pernikahan adalah persoalan penting, dalam agama bahwa menikah adalah prinsip.
Lebih lanjut ia menjelaskan jika sejak awal pernikahan ada indikasi kecurangan, maka hal yang dikhawatirkan adalah anak-anak dari pernikahan itu.
Video Editor | Fian Firatmaja