Selasa 04 Jun 2024 16:36 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dengan membawa tombak dan panah, pejuang lingkungan hidup suku Awyu dan suku Moi dari Papua mendatangi gedung Mahkamah Agung, pada Senin (27/5/2024) lalu.
Fiktor Klafiu, perwakilan masyarakat adat Moi ceritakan bahwa hutan adat adalah tempat mereka berburu, meramu sagu, dan merupakan sumber kehidupan bagi mereka.
“Kalau hutan adat kami hilang, mau ke mana lagi kami pergi?” kata Fiktor.
Sementara itu, Dosen sekaligus pakar hukum lingkungan UGM, Totok Dwi Diantoro sebut KLHK seharusnya lebih aktif memfasilitasi upaya rekognisi keberadaan hutan adat di Indonesia. Pihak KLHK sebut telah lakukan ‘penertiban dan mencabut sejumlah izin perusahaan’ di wilayah suku Awyu dan suku Moi.