Senin 06 May 2024 18:31 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pernikahan beda agama sudah ada dalam kompilasi hukum Islam. Menurutnya pernikahan beda agama dalam Islam tidak diperbolehkan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum pernikahan yang sudah ada. Sehingga tidak memaksakan untuk menikah dalam keadaan berbeda keyakinan.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja