Selasa 13 Feb 2024 20:18 WIB
Rep: Ahmad Fauzi/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Memasuki masa tenang kampanye, aksi bersih-bersih alat peraga kampanye dilakukan sejumlah pihak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) pengelolaan sampah yang timbul dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Para kepala daerah dan seluruh tim kampanye diminta untuk mengelola sampah-sampah yang ditimbulkan selama proses Pemilu berlangsung, seperti alat peraga kampanye (APK).
Videografer: Ahmad Fauzi