Sabtu 06 Jan 2024 22:48 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencegah korupsi dalam Kementerian Agama (Kemenag), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan menjelaskan UPG tersebut berada pada setiap satuan kerja Kemenag. Hal itu ditujukan untuk melapor jika ada unsur yang bersifat gratifikasi.
Dan juga, ia menambahkan Itjen Kemenag juga menyediakan layanan konsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN). e-LHKPN tersebut ditujukan untuk melacak portofolio pejabat Kemenag. Dengan semua layanan tersebut diharapkan early warning pada Kemenag bisa dilakukan secara optimal.
Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki