Jumat 15 Dec 2023 06:11 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, menyebutkan pelayanan haji saat ini tidak bisa dilakukan di kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag), pesantren atau masjid. Menurut dia, pelayanan haji juga harus bisa menjangkau tempat-tempat publik.
Dalam acara BPKH Hajj Expo 2023, ia mengatakan nantinya pos pelayanan haji akan dibuat sebanyak 10 ribu pos. Tempat yang dituju adalah toko-toko retail serta PT Pos Indonesia.
Bersama dengan Bank Muamalat dan bank syariah lainnya, pos pelayanan haji tersebut dibuat agar dana haji bisa lebih menyesuaikan di masyarakat.
Videografer: Havid Al Vizki