Jumat 08 Sep 2023 05:48 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Pikirkan Ajukan Banding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan memvonis terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah dengan pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengaku akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding pada proses hukum selanjutnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo