Kamis 18 May 2023 15:50 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko

Plate Tersangka, Surya Paloh: Tinggalkan Kepentingan Sesaat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus proyek BTS Kemenkominfo tahun 2020-2022. Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan kepada kadernya, jika masih peduli terhadap Indonesia maka tinggalkan kepentingan pribadi. 

Menurut dia, jangan mementingkan kepentingan yang hanya sesaat karena masih ada kepentingan strategis yang lebih besar.

Video Editor: Fakhtar Khairon Lubis